Sinabang (ANTARA) - Sebanyak 22 warga binaan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, mendapatkan program asimilasi COVID-19.
Kepala Lapas Sinabang, Suparman kepada awak media di Sinabang, Rabu mengatakan tahanan yang mendapat asimilasi ini merupakan tahanan yang telah menjalani setengah masa hukuman.
"Mereka yang hukumannya 4 tahun kebawah dan telah menjalani setengah masa tahanan itu yang mendapatkan program ini," kata Suparman.
Menurutnya, pembebasan ini sudah melalui proses dan birokrasi dari pihak Badan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Bapas).
Disampaikannya, mereka yang mendapatkan asimilasi ini masih tetap dalam pengawasan. Apabila melakukan tindak pidana lain, maka asimilasi yang didapatkannya akan dibatalkan.
"Tahanan yang dapat program ini tetap dalam pengawasan kita," ujar Suparman.
Puluhan tahanan di Simeulue dapat asimilisi COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 18:15 WIB