Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur dengan modus menjanjikan menikahinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto di Lhoksukon, Kamis, mengatakan pelaku berinisial SY (32). Korban remaja berusia 17 tahun merupakan kenalan tersangka melalui media sosial.
"Korban digauli oleh tersangka sebanyak 10 kali dan dijanjikan dinikahi dengan mahal 10 mayam emas dan uang tunai Rp10 juta," kata Iptu Noca Tryananto.
Iptu Noca Tryananto mengatakan kejadian tersebut bermula saat tersangka meminta korban menemuinya di ladang coklat di Kecamatan Cot Girek. Setibanya di sana korban ditarik dan dipaksa berhubungan suami istri.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali," kata Iptu Noca Tryananto menyebutkan.
Meski sempat menolak, kata Iptu Noca Tryananto, tetapi korban diancam akan diberitahukan kepada keluarganya bahwa sudah melakukan hubungan badan dan akan membuat keluarga korban malu.
Iptu Noca Tryananto mengungkapkan bahwa aksi pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban bersama masyarakat mencari anaknya dan menemukan korban sedang diperkosa di ladang coklat dekat rumahnya.
"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena merasa karena terbujuk rayuan dinikahi tersangka. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," kata Iptu Noca Tryananto.
Dijanjikan nikah, pria di Aceh Utara perkosa remaja 17 tahun
Kamis, 28 Oktober 2021 19:17 WIB