Banda Aceh (ANTARA) - Gedung Amel Convention Hall Banda Aceh, menjadi titik awal di mana spirit layanan syariah dari ujung barat Sumatera di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Aceh digelorakan untuk Indonesia.
Gelora dari Aceh itu merupakan tindaklanjut dari implementasi mendukung Qanun/peraturan daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diterbitkan Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh.
Lewat qanun yang berlaku di Aceh itu, BPJamsostek meluncurkan layanan syariah di lembaga tersebut dalam upaya memaksimalkan layanan kepada masyarakat di Tanah Rencong.
“BPJamsostek menghormati peraturan yang berlaku di Aceh khususnya dan berusaha untuk patuh dengan mengembangkan layanan syariah di provinsi ini,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat peluncuran layanan syariah di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan peluncuran layanan syariah di Aceh semata-mata tidak hanya dalam rangka kepatuhan, tetapi juga memastikan para existing peserta dapat dengan mudah mengakses layanan dan mendapatkan haknya sebagai pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan mendukung penuh pencanangan layanan syariah ini dengan menerbitkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh,” katanya.
Ia mengatakan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap bahwa praktik penyelenggaraan jaminan sosial dengan prinsip syariah yang berawal dari Aceh ini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan Aceh dapat menjadi pembuka jalan untuk praktik penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah di propinsi-propinsi lainnya,” katanya.
Akad layanan syariah
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lembaga tersebut menggunakan Wakalah Bi Al-Ujrah.
“Artinya, akad antara Peserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil)dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhitung 17 November 2021 di 9 (Sembilan) Kantor Cabang di Provinsi Aceh.
Menurut dia penghitungan hasil pengembangan dana JHT Peserta yang terdaftar di Provinsi Aceh sampai dengan 31 Desember 2021 berdasarkan imbal hasil portofolio investasi yang berlaku saat ini.
Ia mengatakan pemisahan aset program JHT baru akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022. Di mana saldo awal JHT Peserta pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 berasal dari saldo JHT Peserta tahun saldo tahun 2021.
“Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberlakukan pada program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Menurut dia untuk tahap selanjutnya adalah penyusunan rencana kerja untuk dapat diimplementasikan secara nasional, yang saat ini masih dalam pembahasan oleh DJSN, Kemenaker, KNEKS dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan secara filosofis, proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah sesuai dengan prinsip syariah karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta’awun dan untuk kemaslahatan seluruh pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan telah memisahkan dana peserta dan dana milik pengelola (BPJS Ketenagakerjaan).
“Kami berharap penyelenggaraan layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan perekonomian syariah di Indonesia,” katanya.
Data per Oktober 2021, jumlah pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional sebanyak 51,11 juta pekerja, dan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp536 triliun, dengan prosentase dana syariah sebesar 25,86 persen (Rp138 triliun) dan dana non syariah sebesar 74,13 persen (Rp397 triliun).
Berdasarkan data BPS tahun 2020 jumlah penduduk bekerja di Aceh mencapai 2.359.905 orang, dengan jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan per Oktober 2021 sebanyak 420.039 orang.
Ia menyebutkan jumlah Iuran yang dikelola sebesar Rp220 miliar atau sebanding dengan 0,16 persen dari total pengelolaan dana syariah yang dikelola lembaga tersebut.
Ia meyakini dengan adanya layanan syariah tersebut jumlah peserta akan meningkat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa lebih itu.
“Kami menjamin bahwa seluruh transaksi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini dikelola secara Syariah,” katanya.
Apresiasi
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung pelaksanaan Qanun LKS.
“Penataan dan penerapan lembaga keuangan syariah sesuai praktik syariah merupakan bagian mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera,” kata Nova Iriansyah dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Aceh, Taqwallah.
Gubernur Aceh menyatakan akan mendukung langkah yang telah diambil oleh lembaga tersebut dalam upaya mewujudkan implementasi Qanun LKS yang berlaki di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu.
Menaker
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah berharap peluncuran layanan syariah BPJamsostek di Provinsi Aceh dapat memperluas cakupan kepesertaan.
“Aceh dengan otonomi khususnya sangat tepat dijadikan sebagai percontohan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah pertama di Indonesia,” katanya yang hadir secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.
Ia menjelaskan Aceh merupakan provinsi dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia di mana dengan gambaran sosiodemografis tersebut menjadi kekuatan dan potensi bagi Aceh menjadi terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah.
Menurut dia secara akumulatif dan dukungan layanan syariah jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Ia mengatakan dengan adanya layanan syariah tersebut dapat meningkatkan cakupan kepesertaan di provinsi ujung paling barat itu.
Menurut dia layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian pengembangan jaminan sosial sudah sesuai dengan prinsip per Undang-Undangan berlaku dan di Aceh sesuai dengan Qanun LKS.
Penerapan secara nasional
Ketua Steering Commitee Layanan syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Soeprayitno mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mendorong peraturan pemerintah terhadap layanan berlaku nasional, sikronisasi beberapa regulasi serta pemisahan dana secara nasional.
“Dalam setahun ini kita akan bekerja maksimal dengan semua pemangku kepentingan agar peraturan pemerintah dapat segera diterbitkan sehingga pada Januari 2023 layanan syariah dapat berjalan di seluruh Tanah Air.
Aceh akan menjadi titik awal dan tempat pembelajaran guna mengoptimalkan layanan syariah yang ikut didukung dengan hadirnya Qanun LKS.
Semoga spirit dari Aceh untuk Indonesia dapat segera terwujud di seluruh Tanah Air.