Amman (ANTARA Aceh) - Jordania, Rabu, menyatakan akan meningkatkan pengamanan di Masjid Al-Aqsha, di tengah meningkatnya serangan di halaman masjid itu oleh tentara Israel dan pemukim Yahudi radikal serta bentrokan dengan umat Muslim yang ingin beribadah.
Jumlah penjaga di Masjid Al-Aqsha akan ditambah dari 300 jadi 500 personel, kata Ahmad Ezzat, Juru Bicara Kementerian Waqaf dan Urusan Islam Jordania, kepada Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.
Kelompok pertama sebanyak 70 penjaga akan dikirim dalam waktu dekat ke masjid tersebut, yang diawasi oleh Jordania, serta tempat suci Umat Muslim dan Kristen di Jerusalem katanya.
Jordania, yang mencapai kesepakatan perdamaian dengan Israel pada 1994, mengawasi tempat suci di Jerusalem Timur, yang akan dijadikan Ibu Kota Negara Palestina Merdeka oleh rakyat Palestina.
Pada 2013, Jordania dan Palestina menandatangani kesepakatan yang "kembali menegaskan" status Raja Abdullah II dari Jordania sebagai pengurus tempat suci di Jerusalem tersebut.
Berdasarkan kesepakatan itu, Raja Abdullah memiliki "hak penuh untuk melaksanakan semua upaya hukum guna menjaga dan memelihara tempat suci di Jerusalem, terutama Masjid Al-Aqsha --yang oleh umat Muslim dinamakan Al-Haram Asy-Syarif".
(Uu.C003)
Jumlah penjaga di Masjid Al-Aqsha akan ditambah dari 300 jadi 500 personel, kata Ahmad Ezzat, Juru Bicara Kementerian Waqaf dan Urusan Islam Jordania, kepada Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.
Kelompok pertama sebanyak 70 penjaga akan dikirim dalam waktu dekat ke masjid tersebut, yang diawasi oleh Jordania, serta tempat suci Umat Muslim dan Kristen di Jerusalem katanya.
Jordania, yang mencapai kesepakatan perdamaian dengan Israel pada 1994, mengawasi tempat suci di Jerusalem Timur, yang akan dijadikan Ibu Kota Negara Palestina Merdeka oleh rakyat Palestina.
Pada 2013, Jordania dan Palestina menandatangani kesepakatan yang "kembali menegaskan" status Raja Abdullah II dari Jordania sebagai pengurus tempat suci di Jerusalem tersebut.
Berdasarkan kesepakatan itu, Raja Abdullah memiliki "hak penuh untuk melaksanakan semua upaya hukum guna menjaga dan memelihara tempat suci di Jerusalem, terutama Masjid Al-Aqsha --yang oleh umat Muslim dinamakan Al-Haram Asy-Syarif".
(Uu.C003)