"Kelima pelaku masing-masing berinisial JS (27), SMP (33), Br (34), KM (39) dan AMD (18)," kata Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes di Batubara, Kamis.
Ia menyebut bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menggagalkan penyelundupan 34 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut pada Senin (7/2).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelima pelaku di tempat persembunyian mereka.
"Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai perekrut, penampung dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia," ujarnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 10 subsider Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo. Pasal 68 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana," katanya.