Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pemerkosaan santriwati dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.
"SDPD dari kepolisian telah diterima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru di Aceh Timur, Rabu.
Ia mengatakan SPDP atas tersangka SF (27) telah diserahkan Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur dan disusul dengan berkas perkaranya untuk dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
"Perkara ini menjadi atensi serius dari saya, sehingga saya turun langsung menjadi penuntut umum nantinya bersama tiga jaksa lainnya dalam persidangan di pengadilan," kata Semeru.
Semeru mengatakan tersangka SF diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 50 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terkait perkara tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan menanganinya secara profesional.
"Dan saya minta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap pemulihan korban," kata Semeru.
Kejaksaan Aceh Timur terima SPDP kasus pemerkosaan santriwati
Rabu, 20 April 2022 16:10 WIB