Seorang lelaki tua berusia 66 tahun di Kabupaten Aceh Timur ditangkap polisi karena tega melakukan pelecehan seksual dengan meniduri korban yang masih berumur belasan tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial RW (66) warga Kecamatan Peureulak Timur. Sedangkan korban masih berusia 13 tahun.
"Pelaku diserahkan perangkat desa ke polsek setempat pada Sabtu, (7/5) atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap korban yang masih anak-anak. Apalagi korban anak yatim. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku awalnya menjanjikan korban membelikan telepon genggam pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga melakukan pelecehan seksual.
Setidaknya, pelaku melakukannya tiga kali sejak 2021, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
"Perbuatan pelaku diketahui ketika RW mendatangi ibu korban dan mengatakan korban sudah ditiduri oleh seseorang berinisial JT," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan pelaku.
Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa. Kemudian, perangkat Desa langsung mencari keberadaan pelaku dan setelah ditemukan diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.