Aceh Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mewajibkan penjualan hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan ternak guna untuk memastikan daging yang dikonsumsi sehat dan aman serta mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur Liza Murdhani di Aceh Timur, Jumat, mengatakan surat tersebut bukti bahwa kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa dan bebas penyakit mulut dan kuku.
"Sekitar dua minggu sebelum hari raya kurban, kami juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa ternak. Untuk lokasi di mana titik pemeriksaannya, akan kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan," kata Liza Murdhani.
Surat keterangan sehat, kata Liza Murdhani, juga wajib dimiliki hewan ternak yang diperjualbelikan untuk tradisi meugang menyambut Idul Adha. Surat keterangan tersebut untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat berasal dari hewan yang sehat.
"Kami juga akan memantau tempat-tempat pemotongan hewan. Jadi, apabila peternak ingin memotong sapi untuk dijual di hari meugang, maka hubungi dinas terkait atau petugas di kecamatan melalui dokter hewan yang ada," kata Liza Murdhani.
Menyangkut dengan penyebaran penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Aceh Timur, Liza Murdhani mengatakan hingga kini sudah 723 ekor sapi terindikasi penyakit tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 ekor di antaranya dinyatakan sembuh.
"Hewan ternak yang dinyatakan sembuh penyakit kuku dan mulut setelah ditangani dengan pemberian antibiotik, antipiretik, dan vitamin," kata Liza Murdhani.
Pemkab Aceh Timur wajibkan hewan kurban miliki surat keterangan sehat
Jumat, 10 Juni 2022 18:03 WIB