Kapolsek Rantau Selamat Ipda T Sulaiman di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan korban merupakan pemilik kebun tersebut bernama Mawardi (47), warga Aceh Timur.
"Sedangkan pelaku berinisial TN, berusia 30 tahun, warga Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku bekerja di kebun korban Mawardi sebagai penyadap getah karet," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan kejadian itu terjadi Jumat (12/8) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Mawardi memberikan upah kerja kepada pelaku TN Rp200 ribu.
"Namun, pelaku berniat meminjam uang kepada korban senilai Rp500 ribu untuk dikirimkan ke istrinya yang baru saja selesai bersalin," kata Ipda T Sulaiman
Akan tetapi, korban hanya dapat memberikan uang senilai Rp200 ribu. Tiba tiba pelaku marah dan memukul korban menggunakan parang ke bagian kepala berulang kali, sehingga korban mengalami luka robek di kepala dan wajah.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung kabur seraya merampas uang Rp1,5 jt dan sepeda motor milik korban.
"Kasus tersebut sudah kami tangani dan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dan saat ini korban dalam perawatan di RSUD Langsa," kata Ipda T Sulaiman.