"Aku niat untuk masuk Islam sudah lama, cuma baru ini masuk terlaksana di Lapas Idi," kata Ahmad Mustafa, saat ditemui di Lapas Kelas llB Idi, Aceh Timur, Sabtu.
Sebelum memeluk Islam, terdakwa bernama Josep Meha bin Pinus Meha (56) warga asal Medan, Sumatera Utara. Setelah menjadi mualaf kini namanya diganti menjadi Ahmad Mustafa.
Ia mengaku memeluk Islam baru dua hari terakhir atas kemauannya sendiri karena melihat kebanyakan penghuni Lapas beragama islam.
"Jadi, di sini banyak yang Islam, sering beribadah seperti shalat dan mengaji, sehingga keyakinan dan tekat saya semakin kuat, akhirnya saya ikut tergerak memutuskan masuk Islam," kata Ahmad Mustafa.
Ahmad Mustafa mengatakan keluarga belum mengetahui dirinya sudah menjadi mualaf.
"Istri dan anak saya beragama Kristen dan juga belum tahu kalau saya sudah masuk Islam. Saya tidak tahu mau hubungi mereka ke mana,"kata Ahmad Mustafa.
Ia berharap dengan menjadi mualaf, dirinya bisa menjadi pribadi lebih baik dan adanya perubahan.
"Saat ini yang saya rasakan sesudah masuk Islam lebih tenang dan damai, dari pada saya dulu hidup buntu tidak tahu arah," kata Ahmad Mustafa.
Ahmad Mustafa merupakan seorang dari dua terdakwa yang menyebabkan kematian harimau saat menjerat babi. Ahmad Mustafa dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.