Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh sejak Oktober hingga pertengahan November 2022 telah mengungkap sebanyak tiga kasus pelecehan seksual, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan percobaan pemerkosaan.
"Dalam 44 hari kita telah mengungkap tiga kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, satu kasus KDRT dan satu kasus percobaan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Dari sejumlah kasus tersebut, kata Fadhillah, pihaknya telah menangkap sebanyak lima terduga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Fadhillah menyampaikan, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, tanggal 15 September 2022, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial H (22) warga Aceh Utara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah pada 10 September 2022.
Baca juga: LBH: Revisi Qanun Jinayat Aceh akomodir hak pemulihan korban
Tempat kejadian perkara tersebut di salah satu gampong dalam kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kemudian, kasus kedua sesuai dengan laporan polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/tanggal 28 September 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh karena melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh,
"Kejadian sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontrakan pelaku," ujarnya.
Ketiga, lanjut Fadhillah, sesuai laporan polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/tanggal 10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berinisial MR (29) asal Aceh Besar.
Baca juga: Komisi I DPRA: Revisi Qanun jinayat perkuat perlindungan anak korban kekerasan
"Korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR," katanya.
Dari tiga kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian milik masing-masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo 47 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan," ujar Fadhillah.
Baca juga: Pemprov Aceh agar tingkatkan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Selain tiga itu, tambah Fadhillah, unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah mengungkapkan kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan.
Kasus KDRT itu terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada tanggal 10 September 2022.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan mereka, perbuatan tersebut dialami korban sejak Juli hingga Oktober 2022.
Selain itu, pelaku juga merekam perbuatannya, sehingga kepolisian melakukan penyitaan barang bukti handphone dari tangan pelaku sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual," katanya.
Kasus terakhir, kata Fadhillah, yaitu terkait tindak pidana percobaan pemerkosaan. Perkara itu terjadi pada 3 Oktober 2022 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh korban berinisial RA (20) warga Banda Aceh, pelakunya diduga berinisial YS (26) seorang buruh bangunan asal Sumatera Utara.
"Dalam kasus ini kami telah menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadhillah.