Nagan Raya (ANTARA) - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menyita 35 paket narkotika jenis sabu sabu dari seorang pengedar yang berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
"Terduga pengedar narkoba yang kita tangkap ini berinisial AF, usia 30 tahun, warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadhani, Senin malam.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku AF tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan 35 paket Sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya seperti satu unit HP Samsung A20, saty unit HP Nokia, saty kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta satu bungkusan rokok.
Saat akan ditangkap, kata Vitra, terduga pelaku AF sempat berusaha melarikan diri dari rumah pelaku melalui jendela belakang rumahnya.
Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku AF berhasil ditangkap karena petugas telah melakukan pengepungan di sekitar rumah pelaku.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan barang bukti 35 paket sabu yang disita polisi, ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AF.
"Barang bukti 35 paket sabu ini kita temukan dalam bungkusan rokok dan kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel," kata Ipda Vitra Ramadhani.
Barang bukti tersebut diduga disimpan pelaku AF di lantai ruang tamu di rumah pelaku untuk dijual kepada pengguna narkoba.
Meski telah menangkap pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Nagan Raya, kata Ipda Vitra Ramadhani.