Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Madat, Polres Aceh Timur, menciduk seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu ketika sedang menunggu pembeli.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SM (47) warga Kecamatan Madat. SM ditangkap Juma (16/12).
"SM diamankan anggota Polsek Madat. Bersama SM turut disita sebuah kantong berwarna biru berisi enam bungkus paket kecil dengan isi kristal bening diduga narkoba sabu-sabu," kata Andy Rahmansyah.
Kapolres mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel Polsek Amdat menyelidikinya hingga akhirnya menangkap SM di sebuah pondok.
"Saat ini, SM menunggu calon pembeli. Namun, gerak geriknya mencurigakan, sehingga petugas menggeledah badan dan menemukan enam paket dalam ukuran yang berbeda berisi sabu-sabu," katanya.
Setelah diinterogasi, SM mengakui barang haram itu miliknya dan hendak dijual ke pelanggannya. SM beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi
"Kasus ini masih dalam pengembangan serta mengejar keberadaan pembelinya. Tidak tertutup kemungkinan, pelanggan yang hendak membeli sabu-sabu dari SM masih berada di Aceh Timur," kata Andy.
Dia mengapresiasi kinerja para kapolsek yang merespons cepat informasi masyarakat, sehingga langkah pelaku dalam peredaran narkoba dapat dihentikan.
"Kami harap jajaran polsek terus melakukan penyelidikan setiap informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, sehingga peredaran narkoba dapat dibasmi hingga ke akar-akarnya,” kata Andy Rahmansyah.
Penjual narkoba diciduk polisi saat tunggu pembeli
Jumat, 23 Desember 2022 17:59 WIB