Komisi III DPR minta dugaan pelecehan narapidana di Aceh diusut
Jumat, 5 Mei 2023 17:37 WIB
Nazaruddin menegaskan apabila hasil investigasi ada oknum petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat, maka copot dan pecat. Sebab, perbuatannya sudah melewati batas moralitas dan hukum yang berlaku.
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Aceh itu mengatakan kasus dugaan pelecehan narapidana perempuan tersebut akan menjadi perhatian khusus dirinya,
Oleh karena itu, Nazaruddin Dek Gam mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Ini persoalan serius. Di tempat yang seharusnya perempuan bisa terlindungi dan dijaga, bisa dilakukan pelecehan. Kalau ini terbukti, artinya ada yang salah. Saya akan kawal sampai sejauh mana investigasi ini dilakukan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh membentuk tim investigasi guna menelusuri informasi dugaan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) melakukan pelecehan terhadap narapidana perempuan.
Baca juga: Kemenkumham Aceh minta jajaran Pemasyarakatan terus berbenah
"Kami membentuk tim investigasi untuk memeriksa informasi dugaan pelecehan seksual terhadap narapidana perempuan di sebuah lapas di Aceh. Jika terbukti, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Rakhmat Renaldy di Banda Aceh, Kamis.
Tim investigasi dibentuk menyusul beredarnya informasi melalui surat terbuka ada pengakuan narapidana perempuan menjadi korban pelecehan seksual kepala lapas. Namun, dalam informasi tersebut disebut siapa nama narapidana perempuan, waktu kejadian serta di mana lapasnya.
Rakhmat Renaldy mengatakan pihaknya memaklumi dan menghargai kalau memang identitas narapidana perempuan tersebut dirahasiakan demi keamanan. Namun, setidaknya setidaknya, tempat atau lapasnya bisa disebut untuk bisa ditindaklanjuti.
"Kami sangat terbuka dengan pengaduan masyarakat. Bahkan, Kemenkumham Aceh juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan, baik secara langsung maupun dari media sosial," kata Rakhmat Renaldy.
Baca juga: Menkumham: Sipir viral pamer kekayaan tidak lagi bertugas di Lapas Rajabasa