Penyidik Kejati Aceh sita dokumen PT CA terkait korupsi sawit Rp184 miliar
Jumat, 19 Mei 2023 18:07 WIB
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, penyidik kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal oleh perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp184 miliar.
"Temuan indikasi kerugian negara Rp184 miliar diungkapkan tim jaksa dalam ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam ekspos tersebut, tim penyelidik menemukan kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit tanpa izin mencapai Rp184 miliar," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan indikasi kerugian negara Rp184 miliar tersebut berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.
Baca juga: Kejari Abdya ungkap dugaan korupsi oleh PT CA, perkara naik ke penyidikan
Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, perusahaan tersebut dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.
Ali Rasab mengatakan PT Cemerlang Abadi juga merupakan pemilik hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.
Namun dalam pengelolaannya, kata Ali Rasab Lubis, perusahaan perkebunan tersebut tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma.
"Akibatnya, menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp10,17 triliun lebih. Kerugian perekonomian negara tersebut juga diungkapkan tim penyelidik kejaksaan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Minta tindaklanjuti eks HGU PT CA, Pj Bupati temui Wamen ATR/BPN