Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
Jumat, 26 Mei 2023 18:40 WIB
Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.
"Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana," kata Suheri Wira Fernanda.
Suheri Wira Fernanda mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.
"Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan," kata Suheri Wira Fernanda.
Baca juga: Kejari Simeulue terima penyerahan uang kerugian negara Rp300 juta