Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (M) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain M, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni TY dan TR.
"Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Deddy Taufik menyebutkan.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi pertanahan, salah satunya mantan Bupati Aceh Tamiang
Mursil merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022. Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.