Selain itu, EBAS-SP juga menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah secara umum. Surat berharga yang terdiri dari sekumpulan aset keuangan tersebut akan memperdalam penetrasi produk halal di pasar modal.
Irfan menambahkan bahwa strategi BSI menerbitkan EBAS-SP adalah langkah yang tepat di tengah momentum tren pasar modal syariah terus meningkat. Sebab, investor membutuhkan kedalaman produk di pasar keuangan syariah.
“Setiap produk investasi baru berbasis syariah akan menambah market share keuangan syariah di Indonesia,” lanjut Irfan.
Adapun EBAS-SP adalah surat berharga yang terdiri dari sekumpulan pembiayaan pemilikan rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi. EBAS-SP menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
Baca juga: Muhammadiyah Aceh tak sepakat qanun LKS direvisi untuk kembalikan bank konvensional
Pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sedari lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan.
“Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” kata Reza.
Reza optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar.
EBAS-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah.
Terpisah, Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib menjelaskan bahwa EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin (5/6/2023) dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, (8/6/2023).
“Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang (mengurangi mismatch), menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib.
Baca juga: Tolak revisi qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPR Aceh