Musriadi menambahkan, dalam surat tersebut juga dijelaskan secara tegas bahwa moratorium Pilchiksung dilakukan jika pemilihannya setelah November 2023.
Jika pelaksanaan Pilchiksung ditunda tahun ini, masa penjabat keuchik gampong akan diperpanjang. Padahal, kewenangan Pj sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.
"Kita berharap pemilihan keuchik serentak tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, hal itu sesuai yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut," katanya.
Musriadi juga menyampaikan, Pilchiksung serentak tahap pertama sudah dilaksanakan di Kota Banda Aceh tahun 2021 sebanyak 25 gampong dan secara teknis diatur dalam peraturan wali kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan keuchik serentak dalam wilayah kota Banda Aceh.
"Tidak ada alasan tahapan pemilihan keuchik serentak belum dimulai, karena dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak pasal 6 ayat 1 disebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan Keuchik serentak atau bergelombang bersumber dari APBK dan APBG," tutup Musriadi.
Baca juga: DPRK tagih janji Bakri Siddiq benahi Simpang Tujuh Ulee Kareng