Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan penelusuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan meminta KIP Aceh Barat, untuk memutar kembali rekaman video saat pelaksanaan uji baca Al Quran yang diikuti oleh bacaleg atas nama Hasanah.
Atau jika memungkinkan, maka bacaleg tersebut bisa saja mengikuti tes ulang uji baca A Quran di KIP Aceh Barat.
“Nanti pekan depan kita lihat bagaimana hasilnya setelah kita pelajari laporan ini, termasuk hasil koordinasi kami dengan KIP Aceh Barat,” katanya lagi.
Romi Juliansyah mengatakan gugatan terhadap KIP Aceh Barat yang sudah dilayangkan tersebut merupakan hak dari setiap bacaleg, yang tidak menerima hasil uji tes baca Al Quran yang telah diterbitkan oleh dewan juri yang kemudian hasil tes nya diserahkan kepada KIP Aceh Barat selaku lembaga pelaksana Pemilihan Umum.
“Mudah-mudahan harapan bacaleg ini bisa diakomodir nantinya,” demikian Romi Juliansyah.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji