Azim mengatakan selama ini operasional sejumlah kafe yang beroperasi di kawasan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat telah merugikan masyarakat dan daerah, karena hampir setiap hari terjaring pengunjung yang kedapatan melanggar aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Meski kerap melakukan penangkapan terhadap pelanggar syariat, namun pihaknya jarang melakukan publikasi melalui media karena menjaga nama baik daerah.
Azim mengatakan semua kayu yang sudah dilakukan pembongkaran di sejumlah kafe tersebut akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas operasional kafe di sejumlah lokasi wisata, hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Aceh Barat,” demikian Azim.
Baca juga: Satpol PP bongkar kafe diduga langgar syariat Islam