Pembangunan living park dan masjid di lokasi Rumoh Geudong itu dengan konsep memuat sejarah peristiwa Rumoh Geudong.
Ada beberapa sisa dari Rumoh Geudong yang tetap dipertahankan, seperti tangga dan sumur. Serta nanti juga akan dibangun monumen pengingat peristiwa pelanggaran masa lalu tersebut.
Oleh sebab itu, menurut Jokowi, konsep pemugaran situs sejarah tersebut yaitu tetap bisa mengenang sekaligus bermanfaat masyarakat, sehingga dipilih masjid dan living park.
“Oleh sebab itu dibuat taman yang bisa dipakai masyarakat disini, mengingat tapi dalam perspektif yang positif bukan negatif sehingga dibangun living park itu,” kata Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi berulang kali ingatkan DPR selesaikan RUU perampasan aset
Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan agenda Jokowi yang menandai dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.
Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengumumkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.
Baca juga: Pj Bupati: Korban HAM di Rumoh Geudong yang sudah terdata 133 orang