Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil alih kompleks rumah toko reklamasi pantai Tapaktuan yang selama ini disewakan kepada masyarakat menjadi tempat perkantoran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Diva Samudra Putra di Tapaktuan, Selasa mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penarikan ruko pemda kepada masyarakat yang selama ini menyewa sebanyak 13 unit.
Penarikan itu sehubungan telah disahkannya Qanun Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru. Dimana dengan telah diberlakukannya Qanun baru tersebut secara otomatis telah terjadi penambahan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan.
"Dengan telah bertambahnya SKPK baru tersebut secara otomatis Pemkab Aceh Selatan membutuhkan penambahan sarana dan prasarana perkantoran agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," ujar dia.
Atas berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan bahwa kompleks ruko reklamasi pantai yang berjumlah 13 unit tersebut mulai Januari 2017 tidak disewakan lagi kepada masyarakat karena akan dijadikan tempat perkantoran, kata Diva.
Mengingat kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran sudah mendesak, sambung Diva, maka pihaknya meminta kepada penyewa segera mengembalikan kunci ruko kepada BPKD melalui Bidang Pendapatan dan Penagihan paling lambat 1 Maret 2017.
Namun sebelum kunci ruko dikembalikan, pihaknya tetap meminta kepada para penyewa milik Pemkab Aceh Selatan tersebut segera melunasi biaya sewa yang masih menunggak pada tahun 2016.
"Terhadap penyewa yang belum melunasi biaya sewa tahun 2016 harus melunasi tunggakan kewajibannya, karena jika hal itu tidak dipenuhi maka petugas kami tetap akan menagih piutang sewa setiap bulannya, sebab anggaran sewa ruko tersebut telah tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tegas Diva.
Dalam kesempatan itu, Diva juga meluruskan tudingan pihak tertentu yang menyebutkan bahwa kebijakan pihaknya mengambil alih ruko untuk dijadikan tempat perkantoran telah merubah fungsi awal tujuan dibangun ruko tersebut oleh Pemkab Aceh Selatan.
"Tidak benar kami telah merubah fungsi ruko tersebut, sebab tidak ada satu ketentuan apapun yang menyatakan keberadaan ruko tersebut khusus untuk lokasi tertentu. Dalam konteks ini kita lebih melihat untuk kepentingan yang sangat mendesak," ujar Diva.
Kepentingan yang lebih mendesak itu, menurut Diva, juga mempertimbangkan program Pemkab Aceh Selatan yang berencana akan merobohkan beberapa bangunan kantor di kompleks kantor bupati lama yang berada di Jalan Syeh Abdul Rauf, Kota Tapaktuan untuk dijadikan lokasi pembangunan kompleks Islamic Center.
Selain itu beberapa kantor yang berada di depan Kantor Bupati Aceh Selatan sekarang ini di Jalan T Ben Mahmud, Kota Tapaktuan rencananya juga akan dirobohkan karena di lokasi tersebut akan dijadikan alun-alun taman Kota Tapaktuan dalam rangka pengembangan kota menjadi ibu kota kabupaten yang indah dan refresentatif sebagaimana program yang dicetuskan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra.
"Dengan adanya program tersebut tentu saja akan mengakibatkan Pemkab Aceh Selatan kehilangan atau mengalami kekurangan sejumlah bangunan kantor pemerintahan," ujar dia.
Sementara untuk membangun bangunan kantor baru, disamping membutuhkan waktu lama juga membutuhkan anggaran yang cukup besar, karena Pemkab juga harus menyediakan tanah untuk lokasi pembangunan fasilitas infrastuktur tersebut. Meskipun langkah itu tetap akan diwujudkan secara bertahap, namun butuh proses waktu serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, karena kebutuhan sekarang sifatnya mendesak.
Maka mau tidak mau Pemkab Aceh Selatan harus mengambil kebijakan cepat dan tegas dengan cara mengambil alih pemanfaatan 13 unit ruko reklamasi pantai menjadi tempat perkantoran, katanya.