KPU tetapkan tiga Komisioner PAW KIP Nagan Raya, Begini kata DPRK
Jumat, 4 Agustus 2023 10:38 WIB
Hasan Mashuri mengatakan saat ini salinan SK PAW Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, guna selanjutnya dilakukan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, PAW tiga komisioner KIP Nagan Raya setelah dua orang komisioner sebelumnya masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman diberhentikan oleh DKPP Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sedangkan satu komisioner lainnya yaitu Muhajir Hasballah mengundurkan diri dari KIP Nagan Raya, karena mencalonkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
Hasan Mashuri mengatakan dengan akan dilantik nya ketiga komisioner KIP Nagan Raya, dirinya berharap ketiga komisioner tersebut dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Sudah cukup pelajaran bagi kita semua atas keputusan DKPP yang selama ini mewarnai perjalanan tugas di KIP Nagan Raya,” kata Hasan Mashuri mengingatkan.
Baca juga: DPRK belum bisa proses PAW tiga komisioner KIP Nagan Raya, ini alasannya