Buntut lahan belum dibayar, warga di Abdya tutup badan jalan
Minggu, 8 Oktober 2023 20:39 WIB
Ia mengaku telah memiliki surat jual beli berupa Akta Jual Beli (AJB) yang membuktikan setiap jengkal tanah yang diperuntukkan untuk badan jalan tersebut sah miliknya dan harus diganti rugi oleh Pemerintah Daerah.
"Tanah ini dulunya saya beli pada tahun 2016 seluas lebih satu Hektar dan saya melakukan pembayaran secara sah berdasarkan aturan, begitu juga dengan persyaratan semua dilengkapi," katanya.
Namun lanjut dia pada tahun 2021 diatas tanahnya dibangun jalan lebar 30 meter dengan cara ganti rugi, namun hingga sekarang pembayaran harga tanah itu belum dilakukan oleh dinas terkait.
"Tanah milik orang lain sebelum jalan dibangun, sebagiannya sudah diganti rugi. Sementara tanah saya belum dibayar dengan alasan sudah ada jalan. Padahal jalan dan parit itu saya buat dengan dana pribadi pada tanah pribadi, " ungkapnya
Ia mengaku sudah melaporkan kepada Dinas Pertanahan, namun pihak dinas menyatakan tidak akan melakukan ganti rugi dengan dalih karena tanah tersebut sudah ada jalan dan parit, maka menjadi hak dan kewenangan negara.
"Dulu kepala dinas berjanji membayar. namun sekarang kata mereka ada aturan baru. Tanah yang sudah ada jalan meskipun dibangun pribadi dan status tanah tersebut masih sah milik warga, itu tidak bisa diganti rugi," tuturnya
Hal senada juga disampaikan Safrizal, salah seorang warga Geulima Jaya, Kecamatan Susoh.
Ia mengaku tanah miliknya juga menjadi imbas pembangunan jalan lebar 30 meter yang hingga sekarang belum juga diganti rugi oleh pemerintah daerah.
"Dulu saya pertanyakan. Pihak dinas menjawab akan kita proses nyusul (setelah pekerjaan jalan selesai)," ujarnya seraya dibenarkan oleh warga lainnya.
Kadis Pertanahan Abdya, Rizal mengatakan mengenai tanah yang di minta ganti rugi oleh saudara Saftizal Alias Bujang dan saudara Herman tersebut memang tidak dapat dibayar secara aturan dan ketentuan.
"karena itu sudah menjadi jalan dan di dalam akta memang sudah di ikrar kan bahwa berbatas dengan jalan. Anehnya mereka mengurus akta jual beli melalui Keuchik dan Camat, malahan Keuchik terakhir baru tahu kalau akta di buat itu adalah tanah jalan," ungkapnya
Selanjutnya kata dia, sesuai ketentuan. tanah tersebut tidak dapat dibayarkan dan pihak Dinas Pertanahan telah meminta pendapat secara tertulis ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, terkait tanah yang sudah menjadi badan jalan tidak dapat diberikan hak nya.
"Kami Dinas Pertanahan sudah menyampaikan secara tertulis kepada mereka mengenai permohonan ganti rugi tanah jalan tersebut tidak dapat di bayarkan karena melanggar aturan. Mereka tetap ngotot minta ganti rugi," katanya
Bahkan kata dia pihaknya juga menjelaskan, kalau kurang puas silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Tetapi mereka tidak mau karena takut kalah.
Baca juga: Banjir landa Pidie dan Pidie Jaya, Polres minta pengendara hati-hati
Baca juga: Banjir landa Pidie dan Pidie Jaya, Polres minta pengendara hati-hati