Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan pemerintah desa di Aceh yakni Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, meraih juara ketiga Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional.
Komisioner KIA Muhammad Hamzah di Banda Aceh, Senin, mengatakan pihaknya mengirimkan lima gampong atau desa untuk dinilai dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional.
"Dari lima desa tersebut, Gampong Kuta Barat terpilih masuk nominasi. Dan berdasarkan hasil penilaian, Gampong Kuta Barat meraih juara ketiga untuk kategori wilayah Indonesia Barat," kata Muhammad Hamzah.
Baca juga: Komisi I DPR RI sebut literasi digital kunci wujudkan Indonesia berkembang
Ia mengatakan sedangkan juara pertama dan kedua untuk wilayah Indonesia Barat yakni Desa Bumiroso di Jawa Tengah dan Desa Srimulyo di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Muhammad Hamzah menyebutkan prestasi yang diraih Gampong Kuta Barat merupakan sebuah keberhasilan dalam membangun keterbukaan informasi publik, khususnya di Kota Sabang, dan Provinsi Aceh, pada umumnya.
Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kerja keras aparatur desa dengan pendampingan yang diberikan Komisi Informasi Aceh secara berkelanjutan.
"Kami berharap prestasi diraih Gampong Kuta Barat ini menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Aceh dalam membangun keterbukaan informasi publik," kata Muhammad Hamzah.
Sebelumnya, Komisi Informasi Aceh lima desa di Aceh mengikuti perlombaan apresiasi keterbukaan informasi publik tingkat nasional. Lima desa tersebut yakni Gampong Kuta Barat di Kota Sabang.
Kemudian, Gampong Bale Redelong di Kabupaten Bener Meriah, Gampong Pasi Pinang di Kabupaten Aceh Barat, Desa Geulanggang Gampong di Kabupaten Bireuen, dan Gampong Ie Meulee di Kota Sabang.
Dari lima desa tersebut, Gampong Kuta Barat berhasil masuk nominasi bersama tujuh desa lainnya untuk wilayah Indonesia Barat. Setelah penilaian panjang, Gampong Kuta Barat meraih peringkat ketiga, kata Muhammad Hamzah.
"Pengiriman lima gampong di Aceh untuk mengikuti Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Nasional tersebut mendapat dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh dan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Provinsi Aceh," kata Muhammad Hamzah.
Baca juga: 75 pegawai KPK gugat hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat