Polisi gagalkan pelarian enam Rohingya dari kamp penampungan Lhokseumawe, tiga jadi tersangka
Jumat, 8 Desember 2023 20:37 WIB
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telefon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk di-transit-kan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujarnya.
Baca juga: Tersangka penyelundup Rohingya ke Pidie kantongi kartu UNHCR