Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan aksi pelarian enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat, kota setempat.
Polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat pidana perdagangan orang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan aksi Rohingya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan pada Jumat (8/12) sekira pukul 01.00 WIB.
"Pada pukul 23.00 WIB (7/12) keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi sebut arus pengungsi Rohingya diduga libatkan jaringan perdagangan orang
Henki menjelaskan, dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang etnis pengungsi Rohingya yang berhasil kabur kamp pengungsian sementara di Blang Mangat.
Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telefon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk di-transit-kan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujarnya.
Baca juga: Tersangka penyelundup Rohingya ke Pidie kantongi kartu UNHCR