Warga Aceh kurir 133 kilogram ganja dituntut hukuman mati di PN Medan
Selasa, 19 Desember 2023 18:49 WIB
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja di Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait akan ada peredaran ganja.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua pengedar tiga kilogram ganja
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya di Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejari Medan tuntut mati dua kurir 133 kilogram ganja