Banda Aceh (ANTARA) - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat potensi kerugian negara dari 32 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh sepanjang 2023 mencapai Rp172 miliar.
"Terdapat 32 kasus korupsi yang sudah ada penetapan tersangkanya dengan potensi kerugian negara Rp172 miliar," kata Badan Pekerja MaTA Munawir di Banda Aceh, Jumat.
Munawir menyebutkan dari 32 kasus korupsi tersebut modus operandi yang dominan dilakukan para tersangka adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak tujuh perkara dan mengakibatkan kerugian negara Rp8,5 miliar.
Kasus penyalahgunaan anggaran yang dimaksud yakni korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dana Desa Batu Napal di Subulussalam, pembangunan 70 rumah layak huni Baitul Mal di Aceh Tenggara, dan korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Aceh Selatan.
Baca: Kejati Aceh tangani 74 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023
"Kemudian, korupsi penyelewengan pengelolaan alsintan di Aceh Barat Daya, dana Desa Sirimo Mungkur di Aceh Singkil, dan korupsi bantuan operasional keluarga berencana di Aceh Selatan," ujarnya
Selain itu, modus operandi lainnya yang digunakan tersangka korupsi itu antara lain lima kasus penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara Rp68 miliar dan lima kasus pengurangan volume pengerjaan dengan kerugian negara Rp12 miliar.
Selanjutnya, lima kasus laporan fiktif dengan kerugian Rp72,9 miliar, empat kasus penggelumbungan anggaran sebesar Rp3 miliar, empat kasus penggelapan senilai Rp6,5 miliar, dan dua kasus proyek fiktif dengan kerugian Rp749 juta.
MaTA: Potensi kerugian negara akibat korupsi di Aceh pada 2023 capai Rp172 miliar
Jumat, 5 Januari 2024 15:38 WIB