Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menangani sebanyak 74 perkara tindak pidana korupsi di tahap penyidikan sepanjang 2023.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah perkara yang ditangani tersebut melebihi target sebanyak 51 perkara pada 2023.
"Pada 2023, kami menargetkan 51 perkara di tahap penyidikan, terealisasi sebanyak 74 perkara. Capaian kinerja ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran. Kami berharap kinerja tersebut diteruskan ditingkatkan," kata Joko Purwanto.
Selain penanganan perkara di tahap penyidikan, kata dia, Bidang Tindak Pidana Khusus juga mampu melampaui target di tahap penyelidikan. Target penyelidikan tindak pidana korupsi pada 2023 sebanyak 51 perkara dengan realisasi 64 perkara.
Begitu juga di tahap penuntutan, targetnya 54 perkara dan terealisasi 82 perkara. Serta eksekusi yang ditargetkan 50 perkara, terealisasi 79 perkara, kata Joko Purwanto.
"Selain capaian kinerja tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai mencapai Rp36,7 miliar," kata Joko Purwanto.
Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Joko Purwanto mengatakan pihaknya menerima 3.950 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 3.594 perkara dilimpahkan ke pengadilan serta 3.178 perkara di antaranya diputuskan oleh pengadilan.
"Dari 3.178 perkara tindak pidana umum yang sudah diputuskan oleh pengadilan, yang terbanyak dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan 314 perkara serta Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebanyak 310 perkara dan Kejaksaan Negeri Bireuen sebanyak 304 perkara," kata Joko Purwanto.
Baca juga: Kejati Aceh hentikan 166 perkara berdasarkan keadilan restoratif
Kejati Aceh tangani 74 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023
Rabu, 3 Januari 2024 19:45 WIB