"Proyek fiktif tersebut adalah kasus korupsi timbunan lokasi MTQ Aceh Barat dan korupsi proyek fiktif Gampong Suak Keumude di Aceh Barat," kata Munawir.
Sementara itu, Koordinator MaTA Alfian mengungkapkan sepanjang 2023 terjadi tren vonis bebas khususnya dalam perkara korupsi yang juga menyebabkan kas negara menjadi sia-sia.
"Kalau dalam kasus vonis bebas, penyidik dalam melaksanakan lidik vonis bebas negara mempunyai konsekuensi membayar Rp208 juta per kasus. Artinya, bisa dibayangkan berapa kerugian negara karena vonis bebas sehingga kasusnya juga sia-sia," katanya.
Dalam catatan MaTA, terdapat lima vonis bebas dengan 17 terdakwa yang diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, dan satu vonis bebas diputuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tahapan banding.
Baca: Kejari Sabang eksekusi terpidana korupsi tempat pembuangan sampah
Namun, dalam putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga vonis bebas diantaranya dibatalkan Mahkamah Agung (MA), satu tidak dikabulkan, dan satu kasus belum turun putusan.
Alfian berpendapat meningkatnya tren vonis bebas terhadap perkara korupsi mengindikasikan permasalahan serius di kalangan APH karena belum adanya sinkronisasi serta koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh.
"Soal sinkronisasi APH menjadi penting sehingga kasus tipikor benar-benar menjadi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," demikian Alfian.
Baca: Polda Aceh usut dugaan penyimpangan pembangunan BMCC di Kabupaten Bener Meriah
MaTA: Potensi kerugian negara akibat korupsi di Aceh pada 2023 capai Rp172 miliar
Jumat, 5 Januari 2024 15:38 WIB