Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Jumat, membenarkan pergantian Pj Gubernur Aceh yang belum selesai masa tugas tahun keduanya tersebut.
"Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki," katanya.
Baca juga: Aceh terbitkan Pergub gaji dan tunjangan ASN karena APBA belum sah, solusi sementara
Kata MTA, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut bakal dilaksanakan pada Rabu (13/3) sekitar pukul 13.30 WIB, di SBP Lantai 3 Gedung Kemendagri.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh," ujar MTA
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh. Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purna tugas tahun itu.
Kemudian, pada Juli 2023, Mendagri Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Mendagri menggantikan Achmad Marzuki dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah.
Baca juga: Pakar Hukum: Pergub solusi terakhir masalah pengesahan APBA 2024