Menurut Gidion, penganiayaan terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna
tingkat satu.
Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.
Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut, lalu korban jatuh dan pingsan. "Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Empat santri ditahan terkait kasus aniaya teman sampai meninggal
Motif Pelaku
Polisi juga mengungkap motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Penegakan hukum kasus tersebut kini jadi sorotan publik untuk memberikan efek jera ke pelaku dan memastikan tidak terjadi insiden serupa di STIP maupun institusi pendidikan lainnya di masa depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Taruna STIP tewas akibat kekurangan oksigen usai dianiaya
Kronologi taruna STIP tewas akibat dianiaya seniornya
Minggu, 5 Mei 2024 12:08 WIB