Jakarta (ANTARA) - Dunia pendidikan Indonesia ternoda karena insiden meninggalnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta. Ironisnya, kuat dugaan korban meninggal setelah dianiaya oleh seniornya.
Hal ini menunjukkan aksi perpeloncoan masih terjadi di lembaga pendidikan di Jakarta Utara itu, meski secara institusi diklaim sudah ditiadakan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa taruna bermama Putu Satria Sananta Rustika, tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5).
"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi
Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
Baca juga: Kodam Iskandar Muda dalami oknum tentara diduga keroyok warga di Banda Aceh
Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban.
Nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena tidak mendapatkan pertolongan darurat secepatnya. Upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka berinisial TRS.
Menurut Gidion, penganiayaan terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna
tingkat satu.
Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.
Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut, lalu korban jatuh dan pingsan. "Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Empat santri ditahan terkait kasus aniaya teman sampai meninggal
Motif Pelaku
Polisi juga mengungkap motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Penegakan hukum kasus tersebut kini jadi sorotan publik untuk memberikan efek jera ke pelaku dan memastikan tidak terjadi insiden serupa di STIP maupun institusi pendidikan lainnya di masa depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Taruna STIP tewas akibat kekurangan oksigen usai dianiaya
Kronologi taruna STIP tewas akibat dianiaya seniornya
Minggu, 5 Mei 2024 12:08 WIB