Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh menyatakan seorang haji Aceh dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada Kamis (11/7), sehingga jamaah haji Aceh yang meninggal di Tanah Suci sebanyak 13 orang, dan satu orang di antaranya petugas pembimbing ibadah.
Ketua PPIH Debarkasi Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan jamaah haji yang baru meninggal dunia itu bernama Zubaidah binti Yusuf Raja Cut (70) asal Banda Aceh, yang tergabung dalam Kloter 11-BTJ.
"Benar, ada seorang lagi tamu Allah asal Aceh yang meninggal dunia. Almarhumah bernama Zubaidah dari Kloter 11 Aceh," kata Azhari.
Ia menjelaskan Zubaidah menghembuskan nafas terakhir di RS An- Nur, Arab Saudi, pada Kamis (11/7) sekira pukul 21.35 Waktu Arab Saudi (WAS).
Menurut Azhari, berdasarkan laporan dari petugas di Arab Saudi, Zubaidah sempat mengalami sesak nafas sebelum akhirnya dirujuk ke RS An-Nur.
"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi-Nya," kata Azhari.
Hingga kini jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Arab Saudi menjadi sembilan orang, yakni Ruhamah (84) asal Kota Sabang, Muhdin Ibrahim (62) asal Bireuen, Muhammad Umar Ardik (78) asal Aceh Tengah, dan Manshur Ahmadyang merupakan petugas kloter 07-BTJ, Nasrun Ismail (75) asal Bireuen.
Selanjutnya, Marhani binti Muhammad Taib (65) asal Bireuen dan Halimah (67) asal Pidie, Usman Sulaiman Ibrahim (90) asal Bireuen, dan Azhar Umar Pekan (57) asal Pidie.
Zubaidah 65) asal Banda Aceh, Cut Ajasapiah (89) asal Aceh Timur, Haryati binti Ahmad Ishak (66) asal Banda Aceh, serta Zubaidah (70) asal Banda Aceh.
“Kita sudah memberi pelayanan yang maksimal kepada jamaah, tetapi meninggal dunia disana sudah menjadi kehendak Allah. Maka mari kita doakan seluruh jamaah haji kita yang masih disana sehat wal afiat,” ujarnya.
Terkait asuransi jamaah, Kepala Kanwil Kemenag Aceh itu mengatakan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jamaah kembali di rumah.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dimasukkan di Siskohat untuk dikirim ke asuransi. Maka pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak harus menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air.
"Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jamaah haji yang bersangkutan,” ujarnya.