Aceh Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Balai Wilayah Sungai Satu Aceh membebaskan tanah milik 121 warga di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur untuk melanjutkan pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan.
"Pembebasan tanah milik 121 warga tersebut terdapat dari enam gampong atau desa di wilayah Kecamatan Nurussalam," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur Darmawan di Aceh Timur, Kamis.
Pembebasan tanah di enam gampong di Kecamatan Nurussalam tersebut yakni Gampong Meuedang Ara, Gampong Baroeh Bugeng, Gampong Meunasah Teungoh, Gampong Seuematang Aroen, Gampong Asan Tanjong, dan Gampong Bantayan.
Darmawan menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan.
Baca: Pemkab Aceh Timur kembangkan ekowisata di Kawasan Ekosistem Leuser
"Tahapan tersebut di antaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Ada sekitar 32 hektare lagi pembebasan lahan atau tanahnya," katanya.
Darmawan mengatakan pihaknya telah memanggil seratusan masyarakat tersebut dalam rangka melanjutkan persiapan terhadap pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi tersebut.
"Untuk tahapan penilaian akan dibentuk tim yang namanya KJPP. Tim ini menilai tanah yang akan dibebaskan dan dibayar kepada warga pemilik tanah yang terdampak," kata Darmawan.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Timur bersama Balai Wilayah Sungai Satu Aceh menggelar konsultasi publik dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Irigasi Jambo Aye Kanan di Kecamatan Nurussalam.
Baca: Seribuan penduduk di Aceh Timur terisolasi akibat jembatan ambruk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai Aceh Jhony Rahmat mengatakan konsultasi publik tersebut merupakan tahapan kedua dari pengadaan tanah yaitu tahap persiapan.
"Kegiatan konsultasi publik yang digelar hari ini sebagai tahapan kesepakatan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Pemilik tanah juga diminta kesepakatannya untuk pembangunan," kata Jhoni Rahmat.
Menurut dia, konsultasi publik yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan keberlanjutan. Di mana di tahap awal sudah dilakukan, tetapi prosesnya terhenti karena penetapan lokasi telah habis masa berlaku.
"Oleh karena itu, dengan konsultasi publik tersebut kami mengidentifikasi dan mengecek kembali serta memperbaharui data-data tanah beserta pemilihnya untuk pembangunan jaringan irigasi tersebut," kata Jhoni Rahmat.
Pemkab Aceh Timur bebaskan tanah warga untuk bangun irigasi
Kamis, 25 Juli 2024 19:39 WIB