Blangpidie (ANTARA Aceh) - PT PLN Rayon Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengalami kerugian rata-rata mencapai Rp2,2 juta/bulan atau sekitar Rp2,6 milIar/tahun akibat maraknya tingkat pencurian arus listrik di daerah itu.
Manajer PLN Rayon Blangpidie, Suherman Nazir di Blangpidie, Sabtu mengatakan, arus listrik yang dikeluarkan PLN mencapai 5 juta Kwh/bulan untuk 35 ribu pelanggan yang berada dari kawasan Krueng Seumayam, Kecamatan Babahrot hingga ke daerah Krueng Baru, Kecamatan Lembah Sabil.
"Dari jumlah arus yang kita keluarkan itu, yang terjual pada pelanggan hanya berjumlah 4,650 juta Kwh atau sekitar 93 persen, sedangkan sisanya 7 persen lagi hilang dan sebagiannya bocor karena dicuri," ungkapnya.
Suherman merincikan, dari 7 persen arus listrik yang hilang tersebut, 4 persen di antaranya diketahui karena disebabkan teknis atau hilang secara wajar di jaringan, sedangkan sisanya 3 persen lagi hilang secara non teknis akibat maraknya pencurian arus di lapangan.
Akibat maraknya pencurian, lanjut dia, setiap bulan arus listrik hilang sebanyak 150 ribu Kwh, sehingga, bila dikalikan dengan harga penjualan rata-rata Rp1472/Kwh, maka PT PLN Rayon Blangpidie, mengalami kerugian mencapai Rp2,2 juta/bulan atau sekitar Rp2,6 miliar/tahun.
Menurut dia, meskipun demikian kerugian yang dialami sudah mencapai Rp2,6 miliar/tahun, namun, tingkat kehilangan arus listrik pada tahun 2017 sudah mulai menurun bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tahun sebelumnya kehilangan arus listrik ini mencapai 12 hingga 15 persen tiap bulan. Pada tahun 2015 lalu kerugian yang dialami PLN rata-rata Rp780 juta/bulan atau mencapai Rp9,3 miliar/tahun. Alhamdulillah untuk tahun ini angka kerugian itu sudah mulai turun," ujarnya.
Ia berkata, turunnya angka kerugian tersebut tidak terlepas berkat kerja keras tim PLN rayon Blangpidie yang setiap saat turun ke permukiman penduduk untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan cara mencari kebocoran arus listrik serta menyebarkan informen di lapangan.
"Informen ini kita bayar, makanya selama ini banyak temuan penyalahgunaan listrik kami temukan di lapangan. Kemudian kami juga memantau listrik prabayar 6 bulan tidak beli token. Kami ada sistem memfilter, namanya Daftar Langganan Perlu di Perhatikan (DLPJ), ini jadi TO kami," jelasnya.
Ia berkata lagi, bagi masyarakat yang kedapatan penyalahgunaan tenaga listrik semuanya ditindak dengan hukum Privat PLN. Pelaku diharuskan membayar arus daya pemakaian selama sembilan bulan, walaupun pemakaiannya baru dilakukan satu hari ataupun sudah berlangsung 2 tahun.
"Kalau KUHP Undang-Undang penyalahgunan tenaga listrik itu bisa 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar. Tapi kita belum pernah menyeret masyarakat kearah itu. Kita masih menggunakan hukum PLN. Bila kedapatan daya pemakaian harus dibayarkan setelah dikalikan 9 bulan," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bermukim di Kabupaten Abdya untuk tidak mencuri arus listrik dilapangan. Selain dilarang dalam agama, pencurian arus tersebut juga merugikan masyarakat sendiri terutama ketika dikenakan sanksi hukum saat pelaku kedapatan.
"Pihak PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik di lapangan itu tujuannya khusus untuk menyelamatkan arus agar tidak hilang. Jadi, kami tidak ingin masyarakat yang mencuri itu selalu berada dalam lembah dosa," ujarnya.
Makanya, tambah dia, PT PLN tiap saat turun ke lapangan khusus untuk membersihkan lembah dosa tersebut. Apalagi tim P2TL PLN Rayon Blangpidie, baru-baru ini ada menemukan penyalahgunaan arus listrik di sebuah pondok pesentren di Kabupaten Abdya.
"Pesantren itu tempat mendidik manusia agar berguna untuk masa akan datang. Jadi, bagaimana jika arus listriknya kita curi, kita tidak bisa salahkan nanti anak-anak pengajiannya lambat. Jadi, Habluminallah dan Habluminannas," demikian Suherman Nazir.