Banda Aceh (ANTARA) - Juru bicara Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Murthalamuddin menyatakan Aceh mendapat keringanan pengisian BBM Bersubsidi berupa Pembebasan Penggunaan barcode untuk penanganan tanggap darurat.
"Pak Gubernur telah mengirimkan surat kepada BPH Migas terkait permohonan keringanan dan Alhamdulillah telah disetujui," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut menjelaskan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Dalam surat ini menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar.
Namun demikian, untuk mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah dan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (pembebasan barcode) di wilayah tanggap darurat pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
"Kami berharap surat yang disampaikan oleh BPH Migas tersebut dapat memperlancar arus transportasi penanganan bencana dan juga dapat mengurangi antrian panjang di seluruh SPBU," katanya.
Baca juga: Pertamina tak bisa kecualikan Aceh dalam sistem barcode BBM
