Singkil (Antaranews Aceh) - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Singkil di Ketapang Indah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, sudah melebihi kapasitas tahanan, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap keamanan.
Kepala Cabang Rutan Negara Singkil, Azwir kepada wartawan di Singkil , Kamis mengatakan, saat ini warga binaan Rutan meliputi narapidana dan titipan tahanan berjumlah 173 orang, sehingga dengan jumlah tersebut sudah sewajarnya bukan sebagai status Cabang Rutan, namun Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Kondisi tahanan Narapidana sudah sangat over kapasitas, kalau status Rutan seharusnya hanya dihuni maksimal 60 orang, tapi ini sudah kepenuhan," ucap Azwir.
Katanya, jika status Rutan dinaikkan juga sangat tidak memungkinkan. Lantaran fasilitas yang belum memadai. Untuk bisa menampung seluruh warga binaan Rutan harus menambah ruang hunian.
Termasuk fasilitas untuk keterampilan mereka, sarana prasarana lainnya, seperti rehab masjid yang sudah miring, jaringan PDAM sebagai sarana air bersih, serta perlengkapan lampu sorot, pos penjagaan tinggi, dan paling penting penambahan personil.
"Pertama saya tugas Februari 2018, heran juga, area Rutan luas, penghuni padat namun status masih cabang," ujarnya.
Rutan juga perlu perlengkapan fasilitas kerja perbengkelan, karena dihuni paling banyak kasus narkoba, sehingga sangat perlu diberikan keterampilan dan kegiatan rutin.
Yang sangat dikhawatirkan, kata Azwir, napi tidak betah dan tidak nyaman karena sudah terlalu padat, sehingga Rutan Singkil sudah harus dinaikkan status menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas III.
Rutan Singkil melebihi kapasitas tahanan
Kamis, 29 Maret 2018 12:16 WIB
Kondisi tahanan Narapidana sudah sangat over kapasitas, kalau status Rutan seharusnya hanya dihuni maksimal 60 orang, tapi ini sudah kepenuhan