Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Persoalan narkoba seakan tak pernah tuntas untuk disudahi. Meski upaya pemberantasan dilakukan oleh aparat berwajib, tetap saja para bandar ataupun "pemain" barang haram tersebut lihai menjalankan bisnis kotornya itu.
Bahkan, para bandar narkoba menempuh berbagai cara agar dapat mengeruk keuntungan besar dari bisnis yang menjerat masa depan generasi bangsa itu, termasuk menjemputnya ke seberang lautan untuk dimasukkan dan diedarkan di Tanah Air.
Seperti narkoba jenis sabu-sabu (Metamfetamina), umumnya berasal dari luar negeri dan dibawa masuk Indonesia dengan berbagai cara. Begitu juga dengan berbagai jenis narkoba lainnya yang juga dibawa masuk ke Indonesia sebagai pasar potensial narkoba di Asia.
Sebagaimana yang sudah beberapa kali berhasil ditangkap oleh aparat berwajib terhadap temuan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Provinsi Aceh, umumnya barang haram tersebut dibawa masuk melalui perairan di sepanjang pantai timur utara Aceh.
Kemudian barang haram tersebut diedarkan ke berbagai daerah lain di Indonesia. Jalur masuk narkoba ke Indonesia sudah tahap jaringan internasional.
Keuntungan dari bisnis barang haram tersebut semakin menggiurkan para pemain mulai dari bandar besar, kurir, hingga pengedarnya di masyarakat.
Semakin hari persoalan narkoba ini semakin membesar dan benar-benar mengancam kehidupan sosial masyarakat.
Dampak pengunaan narkoba secara lingkungan sosial semakin meresahkan masyarakat, salah satunya tingginya angka kriminalitas yang dipicu oleh ketergantungan seseorang terhadap barang haram tersebut dan juga efek lain yang ditimbulkan oleh kesehatan jasmani serta jiwa.
Sebagai contoh, di Polres Aceh Utara, menurut data 2018, kasus narkoba jenis kasus yang mendominasi persoalan hukum di Aceh Utara.
Berdasarkan data 2018, jumlah penanganan kasus narkoba di Polres Aceh Utara tercatat 86 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan 11 kasus jenis ganja, serta satu kasus ekstasi.
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi 325,32 gram sabu-sabu dan 13.002,74 gram ganja.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin saat itu mengatakan jumlah penanganan kasus narkoba sejak awal 2018 hingga akhir tahun meningkat 35 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Jumlah tersangka 166 orang yang berhasil ditangkap petugas, sedangkan usia dominan pengguna dan pengedar yang didapati petugas di lapangan bervariasi antara 25 hingga 40 tahun. Mereka yang berusia 17 hingga 20 tahun hanya dua persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian di Aceh Utara, bahwa usia pengedar 25 tahun ke atas, selain sebagai konsumen juga menjadi pengedar, sedangkan usia 25 tahun ke bawah banyak didapati sebagai konsumen dan umumnya sedang coba-coba memakai narkoba dengan barang bukti juga tergolong kecil.
Namun, seperti diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani beberapa waktu lalu, bahwa untuk mencegah bahaya narkoba, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar tentang bahaya narkoba, baik dari segi kesehatan maupun hukum negara.
Sosialisasi mulai dari program polisi tentang Saweu Sikula (Jenguk Sekolah), Saweu Gampong (Jenguk Desa), hingga Saweu Warung Kopi.
Pihaknya optimistis dengan kegiatan rutin pihak kepolisian, masyarakat kini mulai berani membantu kepolisian memerangi narkoba dengan cara aktif memberikan informasi kepada petugas.
Peristiwa terbaru tentang upaya pemberantasan narkoba dalam skala besar, pada 15 Januari 2019, di mana pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 72 Kilogram di perairan Aceh Utara serta menangkap tiga anak buah kapal yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
Dampak membahayakan akibat narkoba kian mengugah kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya bersama dalam mencegah bahaya narkoba yang kian merusak generasi dan masa depan bangsa.
Gerakan masyarakat yang melahirkan persepsi sosial terhadap pentingnya upaya masif memerangi narkoba kian menyeruak hingga membentuk kekuatan masyarakat yang menyatakan "Perang terhadap narkoba".
Hal demikian seperti yang dilakukan masyarakat Gampong (Desa) Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya banyak orang tidak mengenal Gampong Ujong Pacu. Meski pada masa konflik, desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Aceh Utara tersebut, termasuk salah satu desa yang bersentuhan langsung dengan penyergapan gerilyawan GAM pada masa lalu di Paya Cot Trieng pada medio 2002.
Setelah sekian lama tenggelam pada pemberitaan publik. Tiba-tiba Gampong Ujong Pacu dihebohkan dengan keberanian warganya melakukan aksi secara bersama-sama untuk menghalau pengaruh narkoba di desa mereka pada medio 2015.
Perang terhadap bandar dan pemain narkoba di desa itu pun dimulai, ditandai dengan pengusiran bandar narkoba dari desa tersebut, karena dianggap sebagai ancaman terhadap generasi muda desa itu.
Bahkan, perang terhadap narkoba yang digemakan masyarakat desa tersebut hingga kini masih berlaku.
Swadaya sosial masyarakat dalam memerangi narkoba, selain menanam pemahaman tentang bahaya narkoba, warga juga melakukan jaga malam untuk menghalau peredaran narkoba, bahkan mereka mencermati pelintas jalan di kawasan desa tersebut yang diduga membawa atau mengedarkan narkoba.
Pada umumnya, penguna narkoba adalah mereka yang berusia produktif, remaja dan pemuda. Mereka menjadi sasaran empuk para bandar atau pemain barang haram tersebut.
Oleh karena itu, bayangan kehancuran generasi muda akibat narkoba sangat besar, apabila jika tidak dicegah sejak dini. Pencegahan, baik dilakukan melalui sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dampak yang dirasakan langsung atas penyalahgunaan narkoba, selain rusaknya kesehatan dan psikis seseorang, juga terhadap persoalan sosial, seperti meningkatnya angka kriminal.
Salah satu upaya memberantas narkoba, selain memerangi para bandar dan cukong, juga yang tak kalah penting lainnya penanganan terhadap para pemakai dan bahkan sudah taraf ketergantungan.
Mereka harus menjalani terapi rehabilitasi agar kembali menjalani hidup normal dan tidak lagi mengunakan narkoba.
Terapi dan rehabilitasi salah satu upaya menyelamatkan para penguna narkoba dari "lembah hitam" itu. Banyak penguna narkoba ingin keluar dari jeratan barang haram tersebut.
Oleh karena itu, kepekaan dan respons lingkungan dan masyarakat sangat penting untuk terus mengajak dan merangkul para penguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.
Pendekatan keagamaan adalah salah satu cara jitu untuk mengajak dan merangkul para pemakai narkoba agar tidak menggunakan lagi narkoba.
Selain itu, upaya-upaya pendekatan secara psikologis dan medis.
Dengan kepedulian bersama, mulai dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan elemen lainnya terhadap bahaya narkoba, salah satu kekuatan bersama memerangi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi masa depan bangsa.
Perangi narkoba, selamatkan masa depan bangsa
Sabtu, 2 Februari 2019 9:37 WIB