Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh, terus menggencarkan perang melawan jaringan narkoba hingga ke tingkat gampong atau desa di daerah itu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Senin, mengatakan telah menangkap sebanyak 35 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu selama Januari hingga Mei 2023 dalam wilayah hukum setempat.
“Sejauh ini sudah 35 tersangka kita tangkap dari 28 kasus sabu-sabu,” katanya.
Imam Asfali berharap peran aktif semua pihak untuk membuat membantu memerangi narkoba. Masyatakat juga diminta memberi laporan ke kepolisian jika mengetahui adanya kejadian atau aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Baca juga: Polres Pidie Aceh ringkus 35 tersangka sabu-sabu
“Kami berharap kasus narkotika di Pidie bisa teratasi dan berkurang, mengingat jaringannya berkembang pesat hingga ke 730 Gampong di Pidie,” kata AKBP Imam Asfali.
Imam merincikaan, dari 28 kasus narkoba jenis sabu itu ada barang bukti seberat 56,86 gram sabu dan satu gram jenis ganja.
Dari kasus tersebut polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap anggota jaringan lainnya, sehingga ada delapan tersangka diantaranya yang ditangkap baru dua pekan lalu.
Adapun tersangkanya, yakni MD (40) yang ditangkap bersama mobil mewahnya jenis Toyota yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi sabu. Pelaku diringkus beserta tiga paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Selanjutnya, JN (20) dan M (25) warga Jeumerang Kembang Tanjong, MS (25) dan A (33) warga Mila, At (40) dan F(24) warga Peukan Baro dan MN (40) warga Delima Pidie.
Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16,96 gram beserta kendaraan yang tersita dari enam kasus tersebut sudah dikantongi dan ikut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pidie.
Baca juga: Kapolres Aceh Besar pecat dua personel, salah satunya akibat edarkan ganja