Calang, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan sanksi berat kepada para aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas di jajaran pemkab setempat yang tidak menghadiri upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8).
Sanksi yang akan diberikan tersebut berupa pemotongan TPK sebesar 50 persen bagi pegawai dan pemotongan gaji 50 persen bagi tenaga harian lepas (THL).
"Karena hari Sabtu tanggal 17 Agustus bukan hanya upacara, tapi juga hari kerja, penganti libur Idul Adha kemarin. Jadi jika ada yang tidak hadir maka akan kita berikan sanksi berupa pemotongan TPK dan gaji,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Mustafa.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya minta ASN beri pelayanan terbaik kepada masyarakat
Mustafa menambahkan, jika pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari kepala SKPK dibantu personil Satpol PP/WH untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap dinas, untuk melihat kehadiran dari para pegawai di jajaran Pemkab Aceh Jaya.
Mustafa sendiri mengatakan, jika ada pegawai baik PNS atau THL yang tidak hadir pada upacara pagi, maka juga dianggap tidak hadir pada upacara penurunan bendera yang akan dilakukan sore hari.
“Hari kerja pengganti kan dua hari, sabtu ini dan sabtu depan, jika kedua hari tersebut tidak hadir, maka pemotongan akan dilakukan sampai dengan 100 persen, dengan hitungan sekali tidak hadir 50 persen, jadi kalau dua kali 100 persen dipotong,” tutup Mustafa.
Ini sanksi pegawai Aceh Jaya yang tidak hadir upacara HUT RI
Sabtu, 17 Agustus 2019 23:58 WIB