Petugas Kejaksaan mengawal terpidana korupsi, Direktur PT.Kemasa, Ali Akbar Raleb (ketiga kiri) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai penangkapan di Banda Aceh, Jumat (3/2). Setelah enam tahun menjadi buronan aparat keamanan, petugas Kejaksaan berhasil menangkap terpidana, Ali Akbar Raleb yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pemukiman transmigrasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar. (ANTARA Aceh/Ampelsa)