Petugas membawa terpidana korupsi mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, Hendrawan (kedua kanan) seusai dilakukan eksekusi di Banda Aceh, Kamis (9/2). Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil mengeksekusi terpidana, Hendarwan, yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pengadaan buku anisvesary BRR NAD-Nias dengan kerugian negara senilai Rp380 juta setelah tujuh tahun masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). (ANTARA Aceh/Ampelsa)