Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menyegel rumah mantan Bupati Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili, di desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (27/6/2019). Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan bupati Simeulue, provinsi Aceh, Darmili periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK tersebut sebagai tersangka dan menyita satu unit rumah dan mobil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan total anggaran sebesar Rp227 miliar, kerugian negara sebesar Rp 51 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2002-2012. (Antara Aceh/Ampelsa)