Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) mendorong Pemerintah Aceh menetapkan kawasan konservasi pesisir guna menjamin kelestarian dan keberlanjutan ekosistem laut.
"Penetapan kawasan konservasi pesisir di Aceh penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut sebagai sumber mata pencarian nelayan," kata Crisna Akbar, aktivis Jaringan KuALA, di Banda Aceh, Selasa.
Namun, kata Crisna Akbar, penetapan kawasan konservasi pesisir tersebut harus berbasis adat. Sebab, Aceh berbeda dengan provinsi lainnya, di mana laut Aceh ada hukum adat yang mengaturnya.
Crisna Akbar menyebutkan di Provinsi Aceh baru dua kabupaten/kota yang sudah ditetapkan kawasan konservasi pesisir, yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Singkil. Penetapannya berdasarkan surat keputusan Menteri Kelautan.
"Ke depan, kawasan konservasi pesisir ini harus diperbanyak. Karena itu, kami mendorong Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah di Aceh untuk segera menetapkan zona konservasi pesisir tersebut," sebut Crisna Akbar.
Aktivis lingkungan itu menambahkan di beberapa wilayah di Aceh sedang dilakukan perencanaan zonasi kawasan konservasi pesisir. Dengan harapan, perencanaan zonasi tersebut bisa diusulkan untuk menjadi kawasan konservasi pesisir.
Selain perencanaan zonasi kawasan, lanjut dia, sejumlah lembaga yang fokus dengan kelautan terus berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir dengan hukum adat laut.
"Aceh berbeda dengan provinsi lain. Aceh memiliki kearifan lokal dengan hukum adat dan ini dipatuhi nelayan dan masyarakat pesisir. Inilah yang terus disosialisasikan sejalan dengan perencanaan zonasi kawasan konservasi pesisir," ungkap Crisna Akbar.
LSM dorong Pemerintah Aceh tetapkan kawasan konservasi pesisir
Selasa, 22 Oktober 2019 19:12 WIB