Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang menyebut, sembilan kampung (desa) menjadi percontohan bagi total 213 kampung di wilayah kabupaten setempat dalam penggunaan dana desa untuk tahap pertama tahun ini.
"Dalam hal ini, pemkab menetapkan sembilan kampung di Kecamatan Karang Baru sebagai percontohan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 bagi Aceh Tamiang," ujar Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati di Kualasimpang, Selasa.
Pihaknya telah menyerahkan berkas penyaluran dana desa tahap pertama untuk sembilan desa itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa, Aceh, Senin (27/1).
Ia mengatakan, sembilan berkas penyaluran dana kampung tersebut berasal dalam satu kecamatan yang sama, yakni Karang Baru dari total 12 kecamatan di kabupaten berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami telah datang ke KPPN Langsa untuk mengantarkan berkas penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Kepala KPPN Langsa Bapak Izwan kemarin," ungkap dia.
Ia mengaku, langkah itu diambil pihaknya terkait arahan dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh sesuai hasil rapat koordinasi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang dilakukan pekan lalu.
Upaya yang dilakukan pemkab setempat juga sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo di rapat terbatas kabinet pada akhir tahun 2019 tertuang dalam kebijakan penyaluran dana desa berdasarkan peraturan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) No.205/PMK.07/2019 dikeluarkan tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Di sana diatur mekanisme penyaluran dana desa untuk tahun 2020 yang dibagi tiga tahap dengan komposisi, yaitu 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap ketiga," terangnya.
Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan perkembangan dan pengelolaan dana desa sesuai instruksi dalam rapat-rapat sebelumnya.
"Dari hasil pantauan kami, dana itu digunakan untuk menetapkan desa penyaluran, dan didasarkan pada kriteria desa yang sudah layak salur," tegas Yusriati.
Kepala KPPN Langsa, Izwan pada keterangan mengatakan, penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 akan segera diproses, sesuai dengan peraturan teknis penyaluran dana desa tahun ini.
"Kita akan segera proses secepatnya," ujarnya kepada Yusriati yang turut didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Three Eka Indra Bakti, dan Kepala Sub Bagian Informasi Humas Azwanil Fakhri.
Ia menjelaskan, pihaknya dewasa ini berupaya semaksimal mungkin dapat menyegerakan proses penyaluran dana desa tahap pertama tersebut, agar dapat dimanfaatkan kampung guna optimasi pembangunan masyarakat.
Namun, KPPN Langsa meminta para pihak dan pemangku kepentingan agar dapat memaklumi proses penyaluran dana desa itu dengan intens melakukan komunikasi, dan berkoordinasi dengan BPKD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang selama masa proses penyaluran nantinya.
"Kita akan terus berkomunikasi, dan berkoordinasi supaya lekas disalurkan," terang Izwan.