Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.
Baca juga: Depan Mendagri, DPRA minta dana Otsus Aceh diperpanjang
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
Baca juga: DPRK apresiasi penanganan COVID-19 oleh Pemkab Aceh Besar
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.
Baca juga: Bangun Aceh, Gubernur minta dukungan DPRA
Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.
Dari pantauan ANTARA, video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram @christian_joshuapale.
Polisi selidiki video viral oknum Brimob banting anak kucing
Kamis, 5 November 2020 15:31 WIB