Banda Aceh (ANTARA) - Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuadi menegaskan bahwa pengusulan calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 tidak dibatasi tenggat waktu.
"Kalau kita lihat UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh) tidak ada batas waktunya," kata Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Senin.
Miswar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur juga tidak disebutkan batas waktu pengusulan Cawagub paling lambat 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Aceh.
Kata Miswar, UU tersebut mengatur tentang pelantikan Gubernur. Dimana, jika prosesi pelantikan itu dilakukan melewati 18 bulan sisa masa jabatan, maka baru kemudian partai pengusung tidak berhak lagi mengusulkan calon atau dilaksanakan pemilihan Cawagub.
Miswar menuturkan, jika dilihat dari pelantikan Gubernur Aceh pada November 2020 lalu, maka masih menyisakan waktu 18 bulan, karenanya pengusulan Wagub masih dapat dilakukan meski melewati sisa 18 bulan masa jabatan.
"Jadi batas waktu 18 bulan dalam UU itu adalah pelantikan Gubernur nya, bukan Cawagub, jadi kita masih bisa mengusulkan calon," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan Irwandi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah diusung empat partai politik baik lokal maupun nasional pada Pilkada 2017 lalu yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Demokrat, Partai Daerah Aceh (PDA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, sejak Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh definitif oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 November 2020 lalu, sampai hari ini belum ada satupun Cawagub Aceh yang diusulkan partai pengusung ke Gubernur serta DPR Aceh.
Mengenai Cawagub, Miswar menyampaikan bahwa sejauh ini majelis tinggi partai PNA belum duduk bersama menetapkan calon orang nomor dua di Aceh meski beberapa nama sudah direkomendasi.
"Belum ada keputusan akhir karena memang majelis tinggi partai PNA belum duduk," kata Miswar.
PNA: Pengusulan Cawagub Aceh tanpa batas waktu
Senin, 4 Januari 2021 14:24 WIB